get app
inews
Aa Text
Read Next : Atap Canopy Bank di Lubuklinggau Roboh Diterjang Hujan dan Angin Kencang

DPRD Gorontalo Utara Minta Pemda Transparan dalam Penunjukan Bank Kas Daerah

Senin, 26 September 2022 - 16:56:00 WITA
DPRD Gorontalo Utara Minta Pemda Transparan dalam Penunjukan Bank Kas Daerah
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara Matran Lasunte, yang juga anggota pansus rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, meminta pemerintah daerah transparan dalam penunjukan bank kas daerah. Apalagi bank memiliki posisi strategis dalam pengelolaan keuangan.

"Mekanisme penunjukan bank sebagai mitra pemerintah daerah harus transparan dan jauh dari kolusi," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara Matran Lasunte di Gorontalo, Senin (26/9/2022)

Saat ini, katanya, DPRD tengah membahas rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD dengan pemerintah daerah, kata Matran, pihaknya menekankan pengelolaan keuangan daerah masuk ke dalam rancangan peraturan daerah.

Sehingga akan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, panitia khusus (pansus) DPRD tentang rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah menaruh perhatian tentang mekanisme penunjukan bank kas daerah atau bank umum penampung rekening umum kas daerah (RKUD).

Bank penampung memiliki kedudukan strategis dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, ekonomis, dan efektif, sehingga bank yang ditunjuk harus benar-benar memiliki kualifikasi yang baik.

"Pansus DPRD berkeinginan agar tata cara penunjukan bank kas daerah harus melalui proses yang transparan melalui mekanisme yang adil dan tidak diskriminatif," katanya.

Dengan begitu, lanjutnya, seluruh bank yang ada di daerah ini memiliki peluang yang sama untuk menjadi bank penampung RKUD.

Pansus, dalam rancangan peraturan daerah, akan mengatur syarat-syarat bank yang bisa menjadi bank penampung RKUD seperti bank harus sehat dan telah berkontribusi besar kepada rakyat daerah ini.

Di antaranya, menerapkan bunga pinjaman rendah bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Husin Halidi mengatakan selama ini penunjukan bank daerah sudah sangat transparan dan sesuai regulasi.

Menurut dia, penunjukannya telah sesuai dengan peraturan pemerintah maupun peraturan menteri dalam negeri.

"Selama ini tidak ada persoalan antara kemitraan pemerintah daerah dengan bank SulutGo selaku bank kas daerah. Namun, jika ada reaksi dari DPRD, maka kami akan meminta pihak Bank SulutGo agar dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan yang dilakukan," katanya.

Keberadaan Bank SulutGo, kata dia, menjadi salah satu sumber penerimaan melalui pendapatan asli daerah dalam program penyertaan modal yang dilakukan sejak 2010.

Saat ini, jumlah saham daerah telah mencapai Rp21,6 miliar, dengan keuntungan per tahun melalui bagi hasil mencapai di atas Rp2 miliar.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut