Duh, Ayah dan Anak di Bolmong Berkomplot Curi Motor, Keduanya Sama-Sama Residivis
Jumat, 26 Maret 2021 - 10:48:00 WITA

"Barang bukti yang kami amankan empat motor berbagai jenis," katanya.
Kapolres mengungkapkan, saat ini masih terus melakukan pengembangan atas sindikat curanmor yang sudah meresahkan warga tersebut.
"Bisa saja akan ada penambahan tersangka baru," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP subsider Pasal 362 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor: Donald Karouw