"Barang bukti yang kami amankan empat motor berbagai jenis," katanya.
Kapolres mengungkapkan, saat ini masih terus melakukan pengembangan atas sindikat curanmor yang sudah meresahkan warga tersebut.
"Bisa saja akan ada penambahan tersangka baru," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP subsider Pasal 362 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSulut di Google News
Bagikan Artikel: