get app
inews
Aa Text
Read Next : Prajurit TNI Tewas Dibunuh Residivis di Resto Wonosobo, Begini Kronologinya

Duh, Ayah dan Anak di Bolmong Berkomplot Curi Motor, Keduanya Sama-Sama Residivis

Jumat, 26 Maret 2021 - 10:48:00 WITA
Duh, Ayah dan Anak di Bolmong Berkomplot Curi Motor, Keduanya Sama-Sama Residivis
Pelaku pencurian motor yang ditangkap Polres Bolmong. (Foto: iNews/Risnan Lebanjang)

"Barang bukti yang kami amankan empat motor berbagai jenis," katanya.

Kapolres mengungkapkan, saat ini masih terus melakukan pengembangan atas sindikat curanmor yang sudah meresahkan warga tersebut.

"Bisa saja akan ada penambahan tersangka baru," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP subsider Pasal 362 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut