get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Pindah Status WNI, 7 WNA dari 5 Negara Jalani Tes Wawancara

Dukcapil Sangihe Bolehkan Warga Rekam Data KTP-el di Luar Daerah

Rabu, 30 November 2022 - 16:39:00 WITA
Dukcapil Sangihe Bolehkan Warga Rekam Data KTP-el di Luar Daerah
Dinas Dukcapil Sangihe masih membatasi pelayanan pencetakan KPT-el warga masyarakat dari luar daerah karena keterbatasan blanko KTP-el. (Foto: Antara/Ilustrasi)

SANGIHE, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe memperbolehkan warga melakukan perekaman data KTP-el di luar daerah. Pencetakan KTP-el tersebut tidak mengubah bukti kependudukan dari yang bersangkutan sesuai dengan kartu keluarga.

"Kalau ada warga masyarakat Kabupaten Sangihe yang berada di luar daerah sudah boleh melakukan perekaman KTP-el di tempat domisili sementara tersebut tanpa harus pulang ke Sangihe," kata Sekretaris Dinas Dukcapil Sangihe, Davidson Henry Djarang di Tahuna, Selasa (29/11/2022).

Menurut dia, berdasarkan aturan baru tersebut, Dinas Dukcapil Sangihe sampai saat ini juga sudah melakukan perekaman sekaligus pencetakan KTP-el milik beberapa orang warga masyarakat dari luar Kabupaten Sangihe.

Dia mengimbau masyarakat Kabupaten Sangihe yang saat ini berada di luar daerah dan belum memiliki KTP-el atau mengganti KTP sehubungan dengan perubahan status kependudukan agar mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut