Dalam penangkapan siang itu, petugas pun menyita barang bukti berupa 20 butir Alprazolam, uang tunai sebesar Rp100.000, dan sebuah handphone.
“Terduga pengedar beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Sirait.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kota Manado, sehingga kasus ini bisa terungkap.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus membantu pihak kepolisian dalam mencegah peredaran gelap narkoba. Silahkan lapor ke pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang peredaran narkoba,” tutur Kombes Pol Sirait.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News