get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Peredaran Obat Keras di Mimika Masuki Babak Baru, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Edarkan Obat Keras Trihexyphenidyl, 4 Pelaku Ditangkap Polres Minut

Selasa, 22 Februari 2022 - 21:19:00 WITA
Edarkan Obat Keras Trihexyphenidyl, 4 Pelaku Ditangkap Polres Minut
Polres Minut saat ekspose kasus pengedar obat keras. (Foto: Humas Polri)

MINAHASA UTARA - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) menangkap empat pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Matungkas, Dimembe. Dari empat pelaku tersebut, seorang di antaranya perempuan.

Kasatresnarkoba Polres Minut Iptu Joli Bansaga dalam konferensi pers mengatakan, modus operandi para pelaku yakni memesan lalu membeli obat keras dari Kota Manado. Kemudian mereka edarkan atau dijual kembali di wilayah Minut.

"Terungkapnya kasus ini tak lepas dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran Trihexyphenidyl di wilayah Matungkas," kata Kasatresnarkoba didampingi Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus di Aula Satya Haprabu, Mapolres Minut, Selasa (22/2/2022).

Awalnya petugas mengamankan perempuan berinisial M saat berpesta miras di rumah temannya, pada Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 03.00 WITA. Petugas mendapati satu butir Trihexyphenidyl di dalam tas selempang M.

Saat itu M mengaku obat keras tersebut merupakan sisa dari 14 butir Trihexyphenidyl yang telah diedarkannya di wilayah Matungkas sehari sebelumnya.

“M mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari lelaki A. Petugas lalu mengamankan A di rumahnya, di wilayah Airmadidi, sekitar 30 menit kemudian,” kata Iptu Joli Bansaga.

M dan A juga mengaku membeli Trihexyphenidyl dari lelaki I, di wilayah Kota Manado, melalui seorang lelaki L.

Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WITA, petugas mengamankan L, di wilayah Airmadidi. Sekitar dua jam kemudian, petugas juga mengamankan I di rumahnya di Manado.

“Dari tangan I, petugas mendapati 1631 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, yang sebagian telah dijual dan diedarkan oleh M,” terang Iptu Joli Bansaga.

Dari para pelaku tersebut, petugas mengamankan total sebanyak 1650 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, serta empat buah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Para pelaku dikenakan pasal 197 dan/ atau pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkas Iptu Joli Bansaga.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut