Fakta Baru Dukun Beranak di Manado Perdagangkan Bayi, Sang Ibu Diberi Rp50.000

MANADO, iNews.id - Kasus perdagangan bayi di Kota Manado dibongkar Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara. Dalam perkara ini, dukun beranak berinisial FM alias Ccici (38) ditangkap polisi dan telah ditetapkan tersangka.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang memberitahu jika terdapat aktivitas perdagangan bayi di rumah kos tersangka. Bayi yang diduga dijual baru dilahirkan korban berinisial MT warga Manado.
"Hasil penyelidikan ternyataini kejadian kedua. Anak pertama MT juga dijual tersangka kepada orang lain. Pada kejadian pertama itu, tersangka memberikan uang Rp50.000 kepada MT," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (8/10/2021).
Cici diduga memberikan honor untuk ibu dari para bayi yang telah dijual. Aktivitas perdagangan bayi ini telah dilakukan sejak 2020 dan terakhir pada Agustus 2021.
“Kemudian pada pengembangan juga ditemukan korban lain, yaitu LN warga Manado. Jadi sudah ada tiga bayi yang dijual tersangka. Ketiga bayi ini sudah ditemukan petugas," katanya.
Menurutnya, bayi tersebut dijual lantaran korban tidak mampu membayar biaya persalinan. Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban.
Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 tas berisi gunting pusar, 1 gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang dan betadine. Selain itu ada juga lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp2 juta serta tangkapan layar handphone berisi percakapan tersangka dan akte kelahiran 2 orang bayi.
Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus perdagangan bayi setelah menerima laporan warga Agustus 2021 lalu. Subdit Renata melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan sehingga disimpulkan Cici telah melakukan perdagangan orang yaitu bayi.
Editor: Donald Karouw