get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerebek Rumah Kos di Medan, Polisi Tangkap 8 Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi Baru Lahir

Fakta Baru Dukun Beranak di Manado Perdagangkan Bayi, Sang Ibu Diberi Rp50.000

Jumat, 08 Oktober 2021 - 18:33:00 WITA
Fakta Baru Dukun Beranak di Manado Perdagangkan Bayi, Sang Ibu Diberi Rp50.000
Polda Sulut saat ekspos kasus perdagangan bayi di Manado. (Foto: Polda Sulut)

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini terus kami kembangkan. Tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan tapi bekerja secara mandiri. Tersangka selama ini melakukan praktik kebidanan liar," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta. Sementara Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," ujar Gani.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut