Gadis Hilang Ditemukan Polisi di Pinggir Jalan, Ternyata Diperkosa 7 Pria di Gorontalo
Selasa, 06 Juni 2023 - 21:56:00 WITA
Seusai mendapat keterangan korban, polisi bergerak dengan menangkap para pelaku. Selain itu mengamankan beberapa barang bukti berupa baju dan daster.
"Kami sudah menangkap ketujuh pelaku, salah satunya pacar korban yang membawanya ke Gorontalo," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw