Gelapkan Uang Perusahaan Rp30 Juta, Karyawan Swasta di Manado Ditangkap Polisi
Senin, 19 Oktober 2020 - 15:47:00 WITA
Menindaklanjuti laporan di SPKT Polresta Manado, polisi yang melakukan penyelidikan mengetahui pelaku sudah kembali ke tempat kosnya. Saa itulah tim bergegas menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Kotamobagu,” ujar Iptu Yusak Parinding, Senin (19/10/2020).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp12 juta dan satu unit ponsel.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Yusak Parinding. Cahya Sumirat
Editor: Donald Karouw