Gubernur Olly Akan Tingkatkan Pengawasan dan Beri Sanksi Perusahaan Tidak Terapkan UMP 2023
MANADO, iNews.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey akan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Tidak hanya itu, pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut juga akan dilakukan.
“Urusan pengawasan pelaksanaan UMP dan pengenaan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub ini diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulut,” kata Olly usai mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 di Halaman Parkir PT Pos Indonesia, Senin (28/11/2022).
Lebih jauh Gubernur Olly menjelaskan, diharapkan dengan UMP 2023 yang telah ditetapkan, maka pelaku usaha mematuhi peraturan tersebut dan bagi pekerja untuk meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayar upah kepada pekerja.
Diketahui, kajian UMP sebelumnya dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah.
Gubernur Olly Dondokambey mengumumkan UMP Sulut tahun 2023 naik 5,42 persen, yaitu sebesar Rp3.485.000 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp3.310.723,-.
Penetapan kenaikan UMP ini diputuskan berdasarkan kondisi perekonomian di Sulut yang baik, di mana investasi di Sulut yang kondusif.
“Saya berharap dengan adanya kenaikan ini, pekerja harus bekerja lebih efektif, dan pengusaha mengikuti peraturan pemerintah dan sekaligus bagi investor yang datang, pemerintah mengawasi investasinya,” ujar Gubernur Olly.
Editor: Cahya Sumirat