Gubernur Sulut : Cuti Bersama Khusus Natal dan Tahun Baru hingga 3 Januari 2023

MANADO, iNews.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran Nomor: 800/22.9518/Sekr-BKD tentang pelaksanaan cuti bersama khusus hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Cuti tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di Provinsi Sulut.
Surat edaran tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 887/BKD/SK/10/2022. Dalam surat edaran itu, pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Natal 2022 dimulai pada 26 sampai 30 Desember 2022 dan Pelaksanaan cuti bulan Januari Tahun Baru 2023 mulai 2 sampai 3 Januari 2023.
"Bahwa pada bulan Desember 2022 dan awal tahun baru Januari 2023, sebagian besar ASN dan THL atau sebutan lainnya di Provinsi Sulut banyak melaksanakan kegiatan atau agenda perayaan keagamaan hari raya natal pada berbagai tingkatan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan," tutur Gubernur Olly, dikutip Sabtu (24/12/2022).
Untuk tetap menjamin terlaksananya pelayanan kepada masyarakat kata Olly perlu mengatur penugasan ASN dan THL pada tanggal 26, 27, 28, 29 dan 30 Desember 2022 serta tanggal 2, 3 Januari 2023 melalui jadwal piket (shift) masing-masing perangkat daerah dengan penanggungjawab pejabat administrator (eselon III).
"Pelaksanaan cuti bersama khusus hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ini akan diperhitungkan dari hak cuti tahunan ASN pada tahun berjalan dan hak cuti tahunan tahun berikutnya," kata Gubernur Olly.
Untuk pelaksanaan apel perdana tahun 2023 wajib diikuti oleh seluruh ASN dan THL, serta setiap pimpinan Perangkat Daerah/unit kerja dilarang memberikan cuti tambahan bagi ASN dan THL.
Editor: Cahya Sumirat