get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Stunting, Wamendagri Ingatkan Pemda soal Anggaran Tak Efisien

Harga PCR Tidak Turun, Kemenkes Tindak Tegas Laboratorium Nakal

Minggu, 31 Oktober 2021 - 13:39:00 WITA
Harga PCR Tidak Turun, Kemenkes Tindak Tegas Laboratorium Nakal
Ilustrasi PCR test. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Tindakan tegas akan dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Fasilitas Kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif pemeriksaan RT-PCR. Saat tarif PCR di Jawa Bali sebesar Rp275.000, dan di luar Jawa Bali Rp300.000.

“Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil Pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,” tegas Dirjen Pelayanan Kemenkes Abdul Kadir dari keterangan resminya, Minggu (31/10/2021).  

Pasalnya, tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10). Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut