Harga Tiket Pesawat Melambung Tinggi, Ini Penjelasan Kemenhub
Minggu, 05 Juni 2022 - 19:41:00 WITA

Dia menambahkan, pemerintah tentu akan melakukan pengawasan. Jika terindikasi melanggar peraturan, maka akan diberikan berbagai tindakan.
"Salah satunya, ya tentu dengan memperingatkan para operator. Yang paling ringan itu," ucapnya.
Dia berharap masyarakat bisa paham dengan kondisi yang ada. Dia juga menegaskan pemerintah hanya bisa mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan rute domestik kelas ekonomi berjadwal. Sementara untuk kelas bisnis domestik diserahkan ke mekanisme pasar.
"Untuk penerbangan internasional ini juga tidak ditetapkan dalam peraturan, jadi tidak diatur. Ini semua diserahkan kepada mekanisme pasar," kata Adita.
Editor: Cahya Sumirat