Hore, Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini
 
                 
             
                Dia menjelaskan setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu, Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak beleid tersebut ditetapkan.
 
                                    "Oleh karena itu, diharapkan 25 hari kalender atau pada dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” tutur Hendro.
Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
 
                                    Sedianya, aturan penyesuaian tarif tersebut akan diterapkan pada 14 Agustus 2022. Adapun, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung, di mana Biaya Langsung, yakni biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Editor: Cahya Sumirat
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                