get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Kantongi Identitas 5 DPO Begal Pegawai Imigrasi Kualanamu

Imigrasi Tahuna Terbitkan 311 Paspor selama 2022

Jumat, 30 Desember 2022 - 07:38:00 WITA
Imigrasi Tahuna Terbitkan 311 Paspor selama 2022
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun yang terbit mulai Rabu 12 Oktober 2022. (Foto: Ilustrasi/imigrasi)

TAHUNA, iNews.id - Selama Januari hingga Desember tahun 2022 Kantor Imigrasi Tahuna, Sulawesi Utara (Sulut) telah menerbitkan 311 lembar paspor. Bulan November paling banyak yakni 52 paspor.

"Kami sudah menerbitkan 311 paspor sejak bulan Januari sampai dengan 28 Desember 2022," kata Kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II TPI Tahuna Catur Febriandi Sutanto di Tahuna, Sulut, Kamis (29/12/2022)

Dari total jumlah tersebut, perinciannya untuk bulan Januari enam paspor, Februari (33), Maret (11), April (18), Mei (7), Juni (47), Juli (46), Agustus (20), September (27), Oktober (27), November (52) dan Desember 17 paspor.

Dia mengatakan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun terhadap Paspor yang terbit mulai Rabu 12 Oktober 2022 yang didasarkan pada pasal 2A Permenkumham nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis 29 September 2022.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut