Imigrasi Tahuna Terbitkan 311 Paspor selama 2022
Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022 ini.
Dia menambahkan paspor biasa elektronik dan non elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Selain menerbitkan 311 paspor, Kantor Imigrasi Tahuna sepanjang tahun 2022 juga berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp248 juta.
"Penerimaan tersebut berasal dari pelayanan penerbitan dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau paspor RI dan izin tinggal maupun izin masuk kembali bagi warga negara asing," kata dia.
Editor: Cahya Sumirat