Ini Modus Pengolahan Emas Ilegal di Minahasa Utara

MANADO, iNews.id – Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus pengolahan emas ilegal, Jumat (9/12/2022) lalu. Para pelaku mengolah emas ilegal di Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut),
Irjen Pol Setyo Budiyanto lalu menerangkan modus operandi yang dilakukan. Yakni, VK mengambil material rep dengan cara membuat beberapa lubang di lokasi pertambangan emas tanpa izin bertempat di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe. Rep tersebut lalu dibawa ke lokasi pengolahan emas di Desa Warukapas.
Selanjutnya rep diolah dengan cara material tersebut yang mengandung emas dimasukkan ke dalam alat penghancur dan waktu yang dibutuhkan untuk prosesnya itu sekitar 5-6 jam. Kemudian dipindahkan ke alat penghalus material atau tromol dan digiling lagi selama 5-6 jam.
"Setelah halus kemudian disedot dan diisi ke dalam tong pengolahan, selanjutnya di dalam tong dicampur dengan kapur, kostik dan bahan-bahan material serta bahan-bahan kimia lainnya. Setelah 5-6 jam kemudian dimasukkan karbon dan diolah lagi selama 36 jam, setelah itu diangkat dan diolah untuk bisa mendapatkan emas,” tutur Kapolda saat mengulas hasil pengungkapan kasus tersebut melalui press conference, pada Selasa (13/12) siang, di Mapolda Sulut.
Editor: Cahya Sumirat