get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Ibu dan Anak Dibunuh dalam Kamar Kos di Nganjuk Ternyata Keluarga Polisi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:49:00 WITA
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi saat akan ditahan,  (Foto: Dok. MPI)

JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi akhirnya dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Istri Ferdy Sambo itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawathi melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Hal lain yahg yang memberatkan Putri yaitu perbuatan terdakwa merampas nyawa Brigadir J. Selain itu, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut