get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

Jadwal Pemilu Dipercepat, Pilkada Serentak 27 November 2024

Jumat, 04 Juni 2021 - 15:43:00 WITA
Jadwal Pemilu Dipercepat, Pilkada Serentak 27 November 2024
Ilustrasi, Pilkada Serentak dilaksanakan 27 November 2024. (Foto: Dok. Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Pelaksanaan Pilkada serentak akhirnya ditetapkan tanggal 27 November 2024. Serentak dilaksanakan. Ketetapan ini disepakati dalam rapat bersama Komisi II DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu, Kamis (3/6/2021) malam.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, rapat dihadiri oleh perwakilan pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Iya, benar. Itu poin-poin yang sudah disepakati tadi malam," ujar Luqman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Dia menyampaikan, selain pilkada serentak rapat juga menyepakati jadwal Pemilu 2024 dipercepat sebelumnya April menjadi 28 Februari.

"Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara, yakni Maret 2022," ucapnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut