Jangan Kecewa, Gaji PNS Minimal Rp9 Juta Batal Diterapkan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga kini belum memutuskan soal usulan kenaikan tunjangan kinerja untuk pegawai negeri sipil (PNS. Padahal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengajukan kenaikan tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, wacana untuk menaikkan penghasilan PNS sebenarnya sudah dipikirkan pemerintah sejak lama. Namun, sayangnya wacana tersebut harus buyar karena datangnya pandemi virus Covid-19.
Sebab, pada tahun ini, seluruh keuangan yang dimiliki pemerintah difokuskan untuk penanganan pandemi covid-19. Hal tersebut Dari mulai bantuan untuk masyarakat, insentif untuk perusahaan dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga insentif tenaga kesehatan.
“Karena pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (30/12/2020).
Jika usulan tersebut disetujui, diperkirakan penghasilan rata-rata minimal PNS adalah Rp9 juta. Itu pun tergantung pada jabatan atau kepangkatan di masing-masing instansi.
Editor: Cahya Sumirat