JI Diduga Dapat Dana Rp70 Miliar Tiap Tahun, Densus 88 Terus Telusuri
JAKARTA, iNews.id - Informasi soal dugaan yayasan pendana jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dapat mengantongi dana hingga Rp70 miliar dalam setahun terus ditelusuri Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Kendati begitu, hal tersebut sejauh ini belum dapat dibuktikan oleh penyidik dari Detasemen lantaran mekanisme pendanaan jaringan yang terputus.
"Ada yang bilang (keterangan tersangka) bisa sampai Rp70 miliar setahun sebenarnya (keuntungan). Tapi kami tidak punya bukti itu dalam konteks pemeriksaan laporan begitu," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Menurut Aswin, pengumpulan dana yang dilakukan oleh jaringan teroris tersebut kebanyakan tak tercatat sebagai sebuah laporan keuangan yang sahih. Meskipun, pengelolaan dana tersebut dilakukan oleh yayasan ataupun badan amal yang memiliki keabsahan hukum.
Dana yang dikumpulkan oleh yayasan sayap kemudian digunakan oleh jaringan JI untuk memenuhi kebutuhan operasional. Mulai dari pembelian senjata, penyembunyian teroris yang menjadi buron oleh kepolisian, hingga kegiatan sehari-hari.
"Kalau yang kita tahu sistem sel terputus atau sistem pengumpulan dana tidak dilaporkan dari bentuk transfer atau lainnya," ujar Aswin.
"Dalam satu acara, ada mereka membuat target penerimaan yang dokumennya sudah kami dapat, itu sekitar Rp28 miliar target dia," katanya lagi.
Editor: Cahya Sumirat