Kakek Bejat Tega Cabuli Cucu Usia 3 Tahun
Senin, 27 Desember 2021 - 20:18:00 WITA
"Dari keterangan korban menceritakan bahwah kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku," kata dia.
Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.
"Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12/2021) pelaku P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh," kata AKP Eko.
Eko melanjutkan, atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Editor: Cahya Sumirat