Kapolda Sulut Ungkap Fakta Terbaru 34 WNI Korban TPPO di Kamboja

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 34 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja yang dipekerjakan sebagai scammer. WNI itu dinilai tidak disekap.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Setyo Budianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). Polda Sulut, kata dia masih mendalami informasi tersebut.
"Tapi kami mendapat informasi yang akurat dari kepolisian bahwa terhadap mereka itu statusnya tidak ada penyekapan kemudian tidak ada pemaksaan juga, kemudian mendapatkan gaji di setiap tanggal 15-nya," ujar Setyo.
Dia menuturkan, dalam kasus ini Polri bersama Polda bekerja sama dengan kedutaan besar di Kamboja mendalami beberapa hal untuk mendapatkan data-data yang akurat.
Editor: Kurnia Illahi