Kejati Sulut Ajak Siswa Bijak Gunakan Media Sosial
Pada kesempatan itu, Theodorus Rumampuk memaparkan peran kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam paparan memberikan penjelasan terkait pengenalan tentang apa itu hukum, tupoksi kejaksaan, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika.
Kemudian Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan materi tentang KUHP.
Kepala SMP Negeri 1 Kawangkoan Ferry F. Paisa menyambut baik program JMS Kejati Sulut dalam rangka memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa-siswi.
"Mengharapkan para siswa-siswi untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik, supaya peserta didik dapat dibekali tentang materi hukum sehingga kita tidak terjerat dengan masalah hukum," katanya.
Pelaksanaan JMS ini menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker.
Editor: Cahya Sumirat