get app
inews
Aa Text
Read Next : HMNI Deklarasi Bahari di FNN 2025, Dorong Ketahanan Pangan Laut Berkelanjutan

Kejati Sulut Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp28,8 Miliar

Kamis, 09 September 2021 - 09:36:00 WITA
Kejati Sulut Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp28,8 Miliar
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi LAF alias Ludy dan ER alias Etty (Foto: Antara/Penkum Kejati Sulut) 

MANADO, iNews.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menahan  dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Masing-masing  LAF alias Ludy  yang merupakan mantan Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara Bitung tahun 2017/2018 dan ER alias Etty sebagai Direktur Utama PT Etmico Makmur Abadi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut  Theodorus Rumampuk di Manado mengatakan tersangka LAF alias Ludy ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulut Nomor : PRINT – 03/P.1/Fd.1/09/2021 tanggal 8 September 2021.

"Sementara tersangka ER alias Etty ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT – 04/P.1/Fd.1/09/2021 tanggal 8 September 2021. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung dari 8 – 27 September 2021 di Rutan Polda Sulut," katanya, Rabu (8/9/2021). 

Dia menjelaskan kronologi terkait kasus dugaan korupsi itu, berawal pada tahun 2017, PT Perikanan Nusantara Cabang Bitung (Persero) bekerja sama dengan PT Etmico Makmur Abadi Bitung, ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Perikanan Nusantara yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT Etmico Makmur Abadi yang diwakili oleh tersangka ER alias Etty selaku Direktur Utama, dengan Nomor : DIR/2/Keu/081/XI/2017.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut