Kejati Sulut Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp28,8 Miliar
Bahwa dari kerja sama tersebut, PT Etmico Makmur Abadi mempunyai kewajiban pembayaran uang yang belum terselesaikan pada pihak PT Perikanan Nusantara sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp28.784.740.727.
Diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tidak sebagaimana seharusnya, antara lain untuk membayar operasional perusahaan, membayar utang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dan lain-lain.
"Perbuatan tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ER alias Etty diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Tim Penyidik dalam perkara ini terdiri atas Eko Prayitno selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Reinhard Tololiu, Andi Usama Harun, Sinrang dan Parsaoran Simorangkir.
Editor: Cahya Sumirat