Kejati Sulut Terima Tahap II Kasus Korupsi Pemetaan Desa di Sitaro
Selain itu tidak memiliki tenaga ahli yang mempunyai sertifikasi survei, pengukuran dan pemetaan sehingga hasil pekerjaannya tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagai peta desa, tidak dapat diterima sebagai proses penegasan batas desa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan yuridis.
Kemudian tidak dapat diproses untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati dan tidak sesuai standar yang dapat diintegrasikan dalam database nasional.
Selanjutnya LT membuat kesepakatan kerja sama dengan AAT untuk melaksanakan pekerjaan pemetaan desa/penegasan batas desa tahun 2019 di Kabupaten Sitaro dengan kesepakatan biaya pemetaan setiap desa sebesar Rp20.000.000.
Kemudian AAT memperkenalkan temannya yang benarma FM sebagai tenaga ahli yang akan melaksanakan pekerjaan pemetaan desa yang akan dikerjakan oleh CV Inti Berkat Indah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp2.238.636.364 sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor: 003/LHA PKKN/Inspek/VIII-2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Editor: Cahya Sumirat