get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Kejati Sulut Terima Tahap II Kasus Korupsi Pemetaan Desa di Sitaro

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:24:00 WITA
Kejati Sulut Terima Tahap II Kasus Korupsi Pemetaan Desa di Sitaro
Kejati Sulut dan Kejaksaan Negeri Sitaro telah menerima tahap II dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan pemetaan desa di Sitaro. (Foto: Antara/HO-Penkum Kejati Sulut)

Selain itu tidak memiliki tenaga ahli yang mempunyai sertifikasi survei, pengukuran dan pemetaan sehingga hasil pekerjaannya tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagai peta desa, tidak dapat diterima sebagai proses penegasan batas desa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan yuridis.

Kemudian tidak dapat diproses untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati dan tidak sesuai standar yang dapat diintegrasikan dalam database nasional.

Selanjutnya LT membuat kesepakatan kerja sama dengan AAT untuk melaksanakan pekerjaan pemetaan desa/penegasan batas desa tahun 2019 di Kabupaten Sitaro dengan kesepakatan biaya pemetaan setiap desa sebesar Rp20.000.000.

Kemudian AAT memperkenalkan temannya yang benarma FM sebagai tenaga ahli yang akan melaksanakan pekerjaan pemetaan desa yang akan dikerjakan oleh CV Inti Berkat Indah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp2.238.636.364 sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor: 003/LHA PKKN/Inspek/VIII-2022 tanggal 12 Agustus 2022.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut