get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Kejati Sulut Terima Tahap II Kasus Korupsi Pemetaan Desa di Sitaro

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:24:00 WITA
Kejati Sulut Terima Tahap II Kasus Korupsi Pemetaan Desa di Sitaro
Kejati Sulut dan Kejaksaan Negeri Sitaro telah menerima tahap II dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan pemetaan desa di Sitaro. (Foto: Antara/HO-Penkum Kejati Sulut)

Perbuatan tersangka sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Januari 2023 hingga 12 Februari 2023 di Rutan Kelas II A Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro Aditia Aelman Ali SH, MH. Nomor : PRINT-28/P.1.20/Ft.1/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 atas nama tersangka FG.

Penyerahan tersangka ini diterima Pingkan Gerungan selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Orchido Bellamarga selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sitaro beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh penasihat hukum.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut