Kejati Sulut Terima Tahap II Kasus Korupsi Pemetaan Desa di Sitaro
Korupsi dilakukan tersangka FG selaku Kepala Seksi Fasilitasi Perencanaan Data dan Evaluasi Desa Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Ini dilakukan bersama-sama dengan LT Direktur CV Inti Berkat Indah (tersangka dalam berkas terpisah) dan tersangka AAT selaku mantan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan dan mantan karyawan PT. BFI Finance.
Bahwa tersangka secara melawan hukum memerintahkan kepada 72 kepala fesa/kapitalau di Kabupaten Kepulauan Sitaro pada saat dilakukan asistensi APBDes oleh Tim Asistensi Dinas PMD Kabupaten Sitaro untuk memasukkan kegiatan pemetaan desa/ penegasan batas desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2019 seluruh desa pada Kabupaten Sitaro dengan nilai anggaran Rp35.000.000 setiap desa tanpa melalui musyawarah desa sehingga tidak sesuai RPJMDes dan RKPDes.
Kemudian tersangka meminta LT Direktur CV Inti Berkat Indah melalui NL Alias Nixon suami LT untuk melaksanakan pekerjaan pemetaan desa/penegasan batas desa, padahal CV Inti Berkat Indah tidak melakukan usaha dalam bidang survei dan pemetaan.
Editor: Cahya Sumirat