get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Personel Polda Sulut Jadi Pasukan Perdamaian PBB di Afrika Tengah, Ini Nama-namanya

Kejati Sulut Terima Tahap II Korupsi Hibah Air Minum, Rugikan Negara Rp14 Miliar

Rabu, 11 Januari 2023 - 12:54:00 WITA
Kejati Sulut Terima Tahap II Korupsi Hibah Air Minum, Rugikan Negara Rp14 Miliar
Kejati Sulut menerima tahap II dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan korupsi pada kegiatan hibah air minum bagi MBR di PDAM Duasudara Bitung. (Foto: Antara/HO-Penkum)

MANADO, iNews.id - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah menerima penyerahan tersangka AA dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Sulut. Hal tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan hibah air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA 2018 di Lingkungan PDAM Duasudara Bitung.

"Telah menerima penyerahan tahap II kasus korupsi hibah air minum bagi MBR di PDAM Bitung," kata Kasi Penkum Theodorus Rumampuk di Manado, Selasa (10/1/2023).

Dia mengatakan adapun posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka adalah bahwa telah terjadi dugaan korupsi pada kegiatan program hibah air minum bagi MBR TA.2018 di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung yang dilakukan oleh tersangka AA sebagai pelaksana Operasional Regional Manager 8 pada Project Prohamsam PT Sucofindo (Persero) TA 2018.

Bahwa pada tahun 2018 saksi Raymond Richard Jotham Luntungan, (berkas terpisah/splitsing) sebagai Direktur PDAM Kota Bitung mengikuti kegiatan program hibah air minum bagi MBR dan mendapatkan dana hibah dari Kementerian PUPR.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut