get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Personel Polda Sulut Jadi Pasukan Perdamaian PBB di Afrika Tengah, Ini Nama-namanya

Kejati Sulut Terima Tahap II Korupsi Hibah Air Minum, Rugikan Negara Rp14 Miliar

Rabu, 11 Januari 2023 - 12:54:00 WITA
Kejati Sulut Terima Tahap II Korupsi Hibah Air Minum, Rugikan Negara Rp14 Miliar
Kejati Sulut menerima tahap II dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan korupsi pada kegiatan hibah air minum bagi MBR di PDAM Duasudara Bitung. (Foto: Antara/HO-Penkum)

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Januari hingga 29 Januari 2023 di Rutan Polda Sulut, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal, Nomor: Print- 13 /P.1.14/Ft.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 atas nama tersangka AA

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut