Kejati Sulut Terima Tahap II Korupsi Hibah Air Minum, Rugikan Negara Rp14 Miliar
Rabu, 11 Januari 2023 - 12:54:00 WITA

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Januari hingga 29 Januari 2023 di Rutan Polda Sulut, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal, Nomor: Print- 13 /P.1.14/Ft.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 atas nama tersangka AA
Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.
Editor: Cahya Sumirat