get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Demo Rusuh di Makassar Bertambah Jadi 40 Orang

Korban Tewas Kecelakaan di Tomohon Jadi Tersangka, Ayah Cari Keadilan untuk Anaknya

Sabtu, 01 April 2023 - 21:45:00 WITA
Korban Tewas Kecelakaan di Tomohon Jadi Tersangka, Ayah Cari Keadilan untuk Anaknya
Orang tua Kyrie Massie (14) menunjukkan foto anak mereka yang meninggal kenyataan namun dijadikan tersangka di Tomohon, Sulawesi Utara. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

TOMOHON, iNews.id - Remaja korban tewas kecelakaan dijadikan sebagai tersangka. Peristiwa ini terjadi di Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Korban bernama Kyrie Massie (14) yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas akibat ditabrak di ruas jalan Kelurahan Wailan, Tomohon Utara pada 26 Mei 2022.

Riedel Massie, ayah korban mengaku kecewa anaknya yang ditabrak hingga meninggal malah dijadikan tersangka oleh polisi.

"Kenapa anak saya yang ditabrak, bahkan meninggal dunia justru dijadikan tersangka oleh polisi. Ini sangat tidak masuk akal," ujar Ridel Massie, Sabtu (1/4/2023).

Riedel menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika anaknya bersama dua temannya bergoncengan di motor matik. Saat hendak keluar dari lorong dekat Gereja GMIM Bait El Wailan, tiba-tiba mereka ditabrak motor lain yang melaju kencang dikendarai Randy Wongkar.

Akibat tabrakan tersebut, korban terpental ke trotoar dan kepalanya terbentur keras pot bunga. Korban sempat dilarikan ke RS Bethesda, namun nyawanya tak bisa tertolong. Siswa SMP Negeri 1 Tomohon itu meninggal karena urat besar di bagian kepala putus diduga akibat benturan keras.

Tiga hari usai kecelakaan, keluarga korban pergi ke Mapolres Tomohon untuk membuat laporan atas kematian anak laki-laki satu-satunya tersebut. Namun mereka merasa tak mendapat keadilan sesuai harapan. Sebab sang anak yang meninggal kecelakaan justru dijadikan tersangka oleh Polres Tomohon. 

"Laporan polisi kami masukkan tiga hari pascakejadian. Kemudian dilakukan gelar perkara pada 14 September 2022. Tapi yang lebih membuat kami heran, keesokan harinya di tanggal 15, Polres mengeluarkan SPDP. Kan aneh, tahapannya tidak sesuai, kok ditetapkan tersangka dulu baru diterbitkan SPDP. Harusnya kan disidik dulu baru ditetapkan tersangka," kata Riedel

Tak hanya itu, Ridel mengaku mendapati ada kejanggalan lain yakni saat pelaksanaan gelar perkara di Mapolres Tomohon pada September 2022. Ada keterangan saksi Jen Poluan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Bahkan sampai saat ini keluarga sama sekali tak pernah melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut