Korupsi IPDN Sulut, Eks Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp19,7 Miliar

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) 2011-2014 Dono Purwoko didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp19,749 miliar. Dia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, terdakwa Dono Purwoko bersama-sama dengan Dudi Jocom melakukan pengaturan dalam pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya (Persero) dan menerima pembayaran seluruhnya meski pekerjaan belum selesai 100 persen.
"Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara seluruhnya Rp19,749 miliar," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Perbuatan Dono tersebut juga memperkaya orang lain, yaitu Dudy Jocom selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun anggaran 2011 sebesar Rp3,5 miliar, konsultan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp275 juta, konsultan manajemen konstruksi PT Artefak Arkindo Djoko Santoso sebesar Rp150 juta serta korporasi PT Adhi Karya Rp15,824 miliar.
Dia menjelaskan, pagu anggaran Gedung Kampus IPDN Minahasa Sulut TA 2011 sebesar Rp127,834 miliar. Setelah PT Adhi Karya dinyatakan lolos tahap prakualifikasi pada Juni 2011, staf pemasaran perusahaan tersebut yaitu Ari Prijo Widagdo bertemu dengan perwakilan PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya.
Dalam pertemuan disepakati PT Adhi Karya mengerjakan kampus IPDN di Sulut, PT Waskita Karya untuk kampus IPDN di Gowa Sulawesi Selatan dan PT Hutama Karya mengerjakan di Agam, Sumatera Barat serta Rokan Hilir, Riau. Selanjutnya dibuat dokumen penawaran sebagai perusahaan pendamping.
PT Adhi Karya lalu ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp124,191 miliar oleh Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi pada tanggal 13 September 2011.
Selanjutnya, Dono mengganti personel tim inti tanpa persetujuan tertulis, mengalihkan pekerjaan ke pihak lain (subkontraktor) tanpa izin tertulis PPK, mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi fisik pekerjaan dan hasil pekerjaan fisik tidak memenuhi volume dan spesifikasi kontrak.
Editor: Donald Karouw