Kota Tomohon Terapkan PPKM, Pendatang Wajib Tunjukkan Hasil Tes Antigen

TOMOHON, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) segera diterapkan di Kota Tomohon. PPKM ini untuk menekan penyebaran covid di kota tersebut.
"Kami masih menunggu rilis resmi surat penegasan Wali Kota terkait pengetatan protokol kesehatan Covid-19 itu," kata Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Yelly Potuh, Senin (5/7/2021).
Dia mengakui, surat terkait pengetatan prokes Covid-19 tersebut telah beredar di media sosial bahkan telah dibacakan dalam kegiatan keagamaan sejak Minggu (4/07/2021).
"Kita tunggu saja surat resminya termasuk butir-butir surat pemberlakuan PPKM itu," ujarnya.
Surat tersebut, kata dia mengacu dari pemerintah pusat beserta turunannya termasuk Maklumat Walikota Nomor : 138/WKT/V-2021 tentang Penegasan Pelaksanaan Pemberlakuan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 di Kota Tomohon.
Selanjutnya, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor: 440/21.4093/Sekr-Dinkes tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara.
"Penerapan protokol kesehatan secara ketat ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tomohon," ucapnya.
Editor: Cahya Sumirat