Kota Tomohon Terapkan PPKM, Pendatang Wajib Tunjukkan Hasil Tes Antigen

Dalam surat yang telah beredar di masyarakat tersebut terdapat delapan butir di antaranya, Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri tes usap PCR dan melakukan isolasi mandiri selama lima hari.
Bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan tes usap PCR.
Setiap pendatang yang masuk di Kota Tomohon wajib menunjukkan bukti hasil tes usap dengan masa kedaluwarsa dua hari.
Selanjutnya, setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka dan duka dibatasi jumlah kehadiran 20–25 orang dan konsumsi tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup dalam bentuk makanan kotak.
Tamu dari luar Kota Tomohon yang menghadiri pertemuan suka dan duka wajib menunjukkan bukti hasil tes cepat antigen yang masa kedaluwarsa dua hari.
Editor: Cahya Sumirat