MANADO, iNews.id - Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telah tersalur melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manado telah mencapai Rp102,47 miliar. Secara umum tidak ada kendala berarti dalam proses pencairan gaji ke-13 tahun ini.
"Sejak tanggal 24 Juni hingga 5 Juli telah diterbitkan 552 surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk 178 satuan kerja," kata Kepala KPPN Manado Asyep Syaefudin, di Manado, Rabu (13/7/2022).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaa Sulawesi Utara, Ratih Hapsari Kusumawardani mengatakan, pencairan gaji ke-13 untuk PNS atau ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai dilakukan bertahap per 1 Juli 2022.
“Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat, jabatan, atau kelas,” ujar Ratih.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News