KPU Daerah Diingatkan Syarat Usia Pemilih Pemilu Genap 17 Tahun saat Pemungutan Suara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat meminta KPU di daerah untuk terus bekerja keras menetapkan daftar pemilih sementara di masing-masing daerah. KPU di daerah diminta harus bisa menjamin warga negara yang berusia 17 tahun memiliki hak pilih untuk Pemilu 2024.
“Dari segi data selalu kami pesankan kepada teman-teman KPU di Provinsi, Kabupaten/Kota bahwa genap 17 tahunnya itu bukan sekarang pada saat pemutakhiran data pemilih, tapi hitungannya nanti pada hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, di Kantor KPU, Rabu (14/12/2022).
Saat ini telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasyim pun meminta KPU terus berkoordinasi untuk memantau data calon pemilih tersebut apalagi KPU merupakan lembaga negara yang juga diamanahkan untuk menetapkan calon pemilih.
Editor: Cahya Sumirat