get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Keberangkatan 5 Warga Manado ke Kamboja, Direkrut Jadi Admin Judi Online

Kurang dari 24 Jam, 2 Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado

Jumat, 23 Juli 2021 - 14:43:00 WITA
Kurang dari 24 Jam, 2 Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado
Salah satu pengedar obat terlarang jenis trihexyphenidyl yang ditangkap Polresta Manado. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Polresta Manado kian gencar memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Salah satunya dengan menangkap dua pengedar obat terlarang jenis trihexyphenidyl kurang dari 24 jam. 

Kasatnarkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, identitas kedua pelaku yakni berinisial FT (25) yang ditangkap di Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea. Kemudian GV (20) yang ditangkap di Kecamatan Malalayang.

"Sebelumnya kami menangkap pria berinisial DW yang membawa 10 butir trihexyphenidyl. Dia mengaku obat terlarang tersebut dibelinya dari tersangka FT seharga Rp100.000," ujar Sugeng.

Petugas kemudian menuju ke rumah pelaku dan mengamankan bersama barang bukti 80 butir trihexyphenidyl dibungkus plastik bening dalam bungkusan rokok. Obat terlarang itu disembunyikan di bawah tempat tidur.

"Untuk jumlah keseluruhan 90 butir obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa ijin edar. Selanjutnya tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti beserta satu buah smartphone android ke Mako Satresnarkoba Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Sugeng.

Dia melanjutkan, penangkapan kedua terjadi di sekitar wilayah RSUP Prof RD Kandouw yakni GV yang diamankan atas kepemilikan 820 butir trihexyphenidyl.

Tersangka ditangkap di dalam Kompleks RSUP Prof RD Kandou saat bertransaksi dengan pembeli berinisial JR. Keduamya kemudian diperiksa, dari tangan JR diamankan 320 butir trihexyphenidyl. Sementara di tangan GV diamankan 500 butir. 

Jumlah barang keseluruhan yang diamankan sebanyak 820 butir. Tersangka kemudian langsung dibawa bersama barang bukti dan satu buah smartphone android ke Mako Satresnarkoba Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.

"Ini bukti keseriusan kami memberantas narkoba. Kurang dari 24 jam, satresnarkoba berhasil meringkus dua orang pelaku," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut