Mabuk Miras lalu Bikin Keributan sambil Bawa Sajam, Pria Ini Ditangkap Polisi
Senin, 06 Juni 2022 - 10:23:00 WITA
“Tiba di TKP, tim langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti pisau badik lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau warga masyarakat tidak sembarangan membawa senjata tajam.
“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat