get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekrut Pekerja Ilegal, Bos Perusahaan TKI di Malang Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Mahasiswa Senior yang Aniaya Junior Dikeluarkan dari Politeknik Negeri Manado

Rabu, 09 Agustus 2023 - 12:25:00 WITA
Mahasiswa Senior yang Aniaya Junior Dikeluarkan dari Politeknik Negeri Manado
Kedua pelaku penganiayaan mahasiswa baru Politeknik Negeri Manado, salah satunya senior di kampus. (Foto: iNews/Arther Loupatty)

Menurutnya, pelaku MS (20) merupakan mahasiswa Politeknik Negeri Manado. Sementara pelaku ML (29) salah satu tenaga harian lepas di instansi pemerintah. 

Kedua pelaku sudah resmi ditahan di Mapolsek Mapanget. Mereka dijerat pasal 170 subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut