Mahfud MD Tuding Pemerintahan SBY Obral Tanah ke Asing, Demokrat Meradang
"Kalau bicara hak untuk mengusahakan tanah itu HGU namanya. Kalau HPH itu izin usaha pemanfaatan hasil hutan, kayu, hutan, dan alam atau disebut juga IUPHHK-HA. Tanahnya tidak menjadi hak pemegang ijin. Jadi sangat jelas bedanya," tutur Doktor Ilmu Kehutanan ini.
Dia pun menyarankan agar Mahfud MD berhenti menuding pemerintahan sebelumnya karena justru dapat mempermalukan pemerintahan Jokowi.
"Prof Mahfud sebaiknya berhenti menyalahkan pemerintah sebelumnya. Itu bukan hanya mempermalukan dirinya sebagai pejabat negara tapi juga mempermalukan atasannya sendiri yaitu Presiden Jokowi. Kan jadinya seperti pemerintahan ini tidak bisa kerja tapi bisanya hanya mencari kesalahan pemerinth sebelumnya," kata Irwan.
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintahan Jokowi tidak pernah mengobral tanah ke asing. Sebaliknya, kasus pengobralan tanah ini hanya perjanjian kontrak dari pemerintahan sebelumnya yakni era SBY yang terjadi sejak 2004-2014.
Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dialog dengan Rektor UGM dan pimpinan PTN/PTS seluruh Yogyakarta yang ditayangkan YouTube Universitas Gadjah Mada pada Sabtu (5/6/2021) kemarin.
Editor: Cahya Sumirat