MANADO, iNews.id - Sebanyak 30 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus diamankan personel Polsek Wanea, Sabtu (05/06/2021) malam. Miras diperoleh dari warung milik warga Karombasan Utara dan Ranotana Weru yang disinyalir menjual miras tanpa izin.
“Dari dua warung milik warga, kami menyita sekitar 30 liter miras jenis cap tikus. Penyitaan ini disertai dengan tanda terima kepada pemilik. Barang bukti lalu diamankan di Mapolsek untuk diproses lanjut,” ujar Kapolsek Wanea AKP Arie Najoan memimpin langusng kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Selanjutnya, petugas menyambangi sejumlah tempat usaha seperti rumah makan, cafe, dan minimarket untuk memantau penerapan protokol kesehatan. Petugas masih mendapati beberapa tempat usaha yang melanggar ketentuan.
Kapolsek pun menegaskan kepada para pemilik usaha agar mematuhi ketentuan, seperti menjaga jarak tempat duduk.
Editor : Cahya Sumirat