Marak Sepeda Listrik di Manado, Pengendara Wajib Tahu Syaratnya
Jumat, 13 Januari 2023 - 13:39:00 WITA
Untuk diketahui bersama, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai Permenhub RI Nomor 45 Tahun 2020.
Dalam Permenhub RI 45 Tahun 2020 itu di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam.
Kemudian setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.
“Pengendara juga tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan modifikasi tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan daya motor yang dapat meningkatkan Kecepatan,” tuturnya.
Editor: Cahya Sumirat