Mencuri di 15 Tempat, Aksi 2 Pria ini Berakhir di Tangan Tim Resmob Polda Sulut

MANADO, iNews.id – Tim Resmob Polda Sulut mengamankan dua pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa tempat di Kota Manado dan sekitarnya. Kedua pelaku yaitu AG (31) warga Bitung dan RS (17) warga Tateli ditangkap Senin (21/2/2022 21).
“Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, AG ditangkap di daerah Malalayang sedangkan RS diamankan tidak jauh dari rumahnya, di Tateli,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/2/2022).
Penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kota Manado telah terjadi kasus pencurian yang meresahkan warga, yang terjadi di dalam rumah, toko dan tempat usaha milik warga.
“Dari hasil interogasi petugas, pelaku AG mengaku sudah melakukan pencurian di 15 TKP berbeda, sedangkan RS mengaku dirinya hanya ikut menemani AG di empat lokasi berbeda,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat