Mendagri Terbitkan Instruksi Baru soal PPKM Mikro, Sulut Masuk Prioritas

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan baru, yakni Instruksi Mendagri No.9/2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang 20 April hingga 3 Mei 2021.
Perpanjangan ini merupakan pelaksanaan PPKM mikro tahap keenam. Pada instruksi tersebut disebutkan juga soal perluasan penerapan PPKM, perpanjangan kali ini terdapat 25 provinsi yang menjadi prioritas.
“Pemberlakuan PPKM mikro diperpanjang sejak 20 April 2021 sampai 3 Mei 2021,” demikian bunyi diktum ketujuh belas Instruksi Mendagri tersebut.
Provinsi yang termasuk prioritas yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat
“Untuk gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf t dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” dalam diktum kesatu.
Sementara zonasi di tataran RT masih memiliki kriteria yang sama. Selain itu juga pembentukan posko di tingkat desa tetap menjadi senjata penanganan virus corona (Covid-19). Ketentuan bekerja di kantor juga masih dibatasi sebesar 50% dari kapasitas.
Dalam kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan secara online dan luring bagi perguruan tinggi/akademi percontohan. Sektor esensial pun masih diperkenankan beroperasi 100%.
Selanjutnya, kegiatan restoran juga masih dilakukan pembatasan 50% untuk makan minum ditempat. Lalu Jam operasional tempat perbelanjaan atau mall maksimal pukul 21.00 WIB.
Kegiatan konstruksi juga masih bisa beroperasi 100%. Tempat ibadah masih diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Untuk fasilitas umum juga masih dibuka dengan kapasitas 50%.
Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25%. Kemudian untuk transportasi umum perlu diatur kapasitas dan jam operasional di masing-masing daerah.
Salah satu poin yang ditambahkan dalam instruksi ini, adanya kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi selama Ramadan menjelang Lebaran 1442 Hijriah. Setiap kepala daerah harus menyosialisasikan larangan mudik.
Kemudian juga diatur soal syarat melakukan perjalanan. Dimana ada ketentuan kewajiban karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang tak memiliki dokumen perjalanan dengan biaya sendiri.
Pemda juga diminta mengantisipasi kerumunan, bencana alam dan memastikan stabilitas harga serta distribusi pangan berjalan lancar. Pemda yang membuat kebijakan khusus menghadapi Ramadan diminta tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah dikeluarkan.
Editor: Cahya Sumirat