Menipu dengan Modus Mendapatkan Uang Gratis, 3 Pemuda Bitung Diciduk saat Santai di Kafe
BITUNG, iNews.id - Sebanyak tiga orang pelaku tindak pidana penipuan ditangkap Tim Opsnal dari Kepolisian Sektor Matuari Polres Bitung. Mereka ditangkap saat santai di sebuah kafe.
Pelaku yang berhasil diamankan masing-masing BVCL alias Langelo (24) warga Girian Indah Lk II Rt 005, JL alias Lomboan (27) warga Danowudu Lk III, dan FS (26) alias Suleman warga Sagerat Lk I, Rt 003.
Kelompok ini tak berkutik saat ditangkap di sebuah kafe yang ada di Kampung Gorontalo, Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Kapolsek matuari Kompol Andri Permana mengatakan cara yang dilakukan para pelaku dalam melakukan aksinya adalah membujuk calon korban untuk mendapatkan uang gratis hanya bermodalkan Hp dan KTP melalui Aplikasi Buka Lapak.
"FS alias Suleman berperan menghubungi para calon korban selanjutnya di bawah ke Cafe menemui tersangka BVCL yang sedang menunggu untuk menjelaskan cara mendapatkan uang gratis melalui Aplikasi Buka Lapak," ujar Kapolsek Matuari Kompol Andri Permana, Kamis (1/7/2021).
Setelah transaksi menggunakan data pribadi korban berhasil, dana kemudian cair dan masuk ke rekening para pelaku sehingga korban berhutang pada Buka Lapak.
"Para pelaku sementara jalani pemeriksaan guna pengembangan. Pasal yang akan dipersangkakan adalah 378 Kuhp Jo Pasal 55, 56 KUHP," kata Kompol Andri Permana.
Editor: Cahya Sumirat