get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ditangkap, Polisi Bakar Lapak Sabu di Kebun Sawit

Menkumham Usul Bandar Narkoba Dimiskinkan sebagai Efek Jera

Rabu, 02 Februari 2022 - 19:00:00 WITA
Menkumham Usul Bandar Narkoba Dimiskinkan sebagai Efek Jera
Menkumham Yasonna Laoly (Dok. Kemenkumham)

JAKARTA, iNews.id -  Bandar narkoba diusulkan dimiskinkan lewat pasal tindak pidana pencucian uang. Cara ini menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly diharapkan bisa memberi efek jera kepada para pelakunya.

"Bandarnya harus dimiskinkan melalui (pasal) TPPU," kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Menurut Yasonna, ketegasan tentang bandar narkoba dimiskinkan itu bisa menjadi salah satu poin yang dimasukkan dan diatur tegas dalam revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Nanti barangkali usulnya pak, di UU Narkoba itu ya memang harus dimiskinkan melalui TPPU. Tidak boleh tidak. Supaya dia ada efek jeranya. Nah ini mudah-mudahan pak supaya bisa segera pasti, saya berharap Komisi III yang bisa melakukannya," ujarnya.

Yasonna menyampaikan, rencana revisi UU ini sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada bulan November 2021 lalu. Dengan begitu, Kementeriannya siap menindaklanjuti pembahasan pada tahun ini.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut