Ini 9 Pintu Masuk dan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Salah Satunya di Manado

JAKARTA, iNews.id - Lokasi karantina resmi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Tempat karantina itu disediakan di sembilan pintu masuk bagi PPLN, salah satunya di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri ditandatangani 1 Februari 2022.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto dalam SK tersebut yang diterima, Rabu (2/2/2022).
Berikut lokasi karantina bagi WNI PPLN di area pintu masuk Indonesia:
1. DKI Jakarta yang mencakup Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Atlet Pademangan, Rumah Susun (Rusun) Nagrak, dan Rusun Pasar Rumput. Kemudian Rusun Daan Mogot, serta Rusun Penggilingan.
2. Surabaya Jawa Timur yakni Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Veni Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, dan Hotel BeSS Mansion.
Kemudian Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave, Hotel Rungkut, Hotel Lifestyle, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.
Editor: Cahya Sumirat