get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji Khusus, Rugikan Jemaah Rp2,54 Miliar

Menteri Energi Dipecat, Diduga Terlibat Korupsi Bahan Bakar

Kamis, 12 Agustus 2021 - 12:17:00 WITA
Menteri Energi Dipecat, Diduga Terlibat Korupsi Bahan Bakar
Presiden Malawi, Lazarus Chakwera memecat Menteri Energi, Newton Kambala karena terlibat kasus korupsi kontrak bahan bakar. (Foto: Jacob Nankhonya)

LILONGWE, iNews.id - Menteri Energi Newton Kambala dipecat Presiden Malawi, Lazarus Chakwera. Pemecatan dilakukan karena Newton terlibat kasus korupsi kontrak bahan bakar. 

Sekretaris presiden dan kabinet, Zanga-Zanga Chikhosi mengatakan, yang bersangkutan tak lagi menjabat menteri mulai 11 Agustus 2021. Selanjutnya, presiden langsung yang akan mengambil alih semua wewenang, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Energi. 

"Semua pertanyaan atau masalah yang memerlukan perhatian Menteri Energi harus diarahkan ke Kantor Presiden dan Kabinet," katanya.

Biro Anti-Korupsi melaporkan, Kambala ditangkap pada hari Senin (9/8/2021) atas tiga tuduhan korupsi. Dia lantas diberikan jaminan pada hari Rabu dengan syarat harus menyerahkan dokumen perjalanannya ke pengadilan.

Mantan menteri energi itu ditangkap bersama dua pejabat lain terkait pemberian kontrak pasokan bahan bakar di Perusahaan Minyak Nasional Malawi yang dikelola negara.

Penasihat kepala Presiden Chakwera tentang strategi, Chris Chaima-Banda dan anggota parlemen, Enoch Chihana menjadi pejabat lain yang diduga terlibat. 

Sebelum memberikan jaminan, hakim Florence Msokandiana di pengadilan di ibukota Lilongwe membacakan lima dakwaan: Tiga melawan Kambala dan dua melawan Chihana dan Chaima Banda.

Chaima-Banda, mengatakan dia tidak akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai penasihat presiden sampai diberhentikan oleh Presiden Chakwera.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut