get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Melonguane Sulut

Minahasa Tenggara Zona Kuning Covid-19, Kegiatan Masyarakat Diperlonggar

Sabtu, 13 Maret 2021 - 13:45:00 WITA
Minahasa Tenggara Zona Kuning Covid-19, Kegiatan Masyarakat Diperlonggar
Pos pengawasan Covid-19 di Minahasa Tenggara. (Foto: ANTARA)

"Penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat wajib diterapkan. Kalau seperti di gereja dan masjid penerapannya sudah sangat ketat. Tapi untuk kegiatan kemasyarakatan dan objek wisata akan kami awasi serius penerapan protokolnya," ujar Yani.

Dia menambahkan, jika ada kegiatan kemasyarakatan yang dilaksanakan tidak mematuhi protokol kesehatan, Satgas Covid-19 akan melakukan pembubaran.

"Kalau ada masyarakat yang menggelar acara, wajib mematuhi protokol kesehatan. Sebab kalau tidak, pasti akan dibubarkan petugas," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut